1. TUJUAN
SOP peminjaman alat tes psikologi bertujuan menjamin kejelasan penanggungjawab ketersedian dan kelengkapan alat tes di laboratorium psikologi. Serta untuk menjaga agar kondisi Alat Tes Psikologi yang dipinjam dari Laboratorium Psikologi tetap baik dan layak pakai.
2. RUANG LINGKUP
Semua pengguna alat-alat tes psikologi untuk keperluan akademik, penelitian maupun pengabdian masyarakat: Pengurus Laboratorium (Ketua Laboratorium Psikologi, Laboran, Asisten praktikum), Dosen pengampu mata kuliah tes psikologi, Mahasiswa, Stakeholder (pengguna alat tes).
3. PIHAK YANG TERLIBAT
Pengurus Laboratorium (Ketua Laboratorium Psikologi, Laboran, Asisten praktikum), Dosen pengampu mata kuliah tes psikologi, Mahasiswa, Stakeholder (pengguna alat tes).
4. DEFINISI
a. Praktikum adalah kegiatan belajar mengajar dengan cara tatap muka antara dosen (dapat dibantu asisten dan mahasiswa) yang menekankan pada aspek psikomotorik (ketrampilan), kognitif (pengetahuan) dan efektif (sikap) dengan menggunakan peralatan di laboratorium.
b. Pengguna laboratorium adalah dosen dan mahasiswa di lingkungan Fakultas Psikologi UMBY maupun di luar Fakultas Psikologi UMBY baik program S1 dan S2 serta peneliti lembaga penelitian dan perusahaan.
c. Dosen adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian dan kemampuannya diangkat oleh Mendiknas/Rektor untuk menjalankan tugas pokok pendidikan. Dosen terdiri dari Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap.
d. Mahasiswa adalah seseorang yang secara resmi terdaftar di Program Sarjana Prodi Psikologi.
e. Asisten praktikum adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan dan keahlian ditugaskan membantu dosen dalam kegiatan praktikum.
f. Teknisi/Laboran adalah seorang tenaga fungsional yang berdasarkan persyaratan pendidikan dan keahliannya bertugas memfasilitasi dosen dan asisten dalam kegiatan praktikum.
g. Praktikan adalah mahasiswa peserta praktikum yang terdaftar secara sah pada program Sarjana di Fakultas Psikologi UMBY.
h. Laboratorium Psikologi adalah ruang untuk melaksanakan psikotes dan penyimpanan berbagai perangkat assessment psikologi dan eksperimen psikologi.
i. Alat tes psikologi adalah semua perangkat assessment psikologi.
5. PROSEDUR
a. Mengisi dan mengajukan formulir permohonan peminjaman alat-alat tes psikologi yang ditujukan kepada Ketua Laboratorium Psikologi yang juga harus ditanda tangani oleh Ketua laboratorium.
b. Formulir permohonan peminjaman alat tes psikologi yang telah disetujui oleh Ketua Laboratorium Psikologi diteruskan kepada Laboran.
c. Laboran menyiapkan dan memberikan alat tes psikologi kepada pemohon.
d. Pengembalian alat-alat tes psikologi yang dipinjam harus tepat waktu sesuai tanggal kembali yang tertera pada formulir permohonan peminjaman dan sepenuhnya tanggung jawab peminjam apabila ada kerusakan/kehilangan.
e. Alat tes psikologi yang dapat dipinjam tercantum pada lampiran Tabel Alat Tes Psikologi Laboratorium Psikodiagnostika Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana Yogyakarta.
f. Para peminjam secara penuh tanggung jawab, wajib dan harus menjaga kerahasiaan dan kondisi atas barang-barang yang dipinjam dalam keadaan baik dan seperti semula.