1. TUJUAN
SOP pelaksanaan praktikum bertujuan mengatur pelaksanaan di laboratorium Fakultas UMBY
2. RUANG LINGKUP
Prosedur ini mengatur dan menjelaskan prosedur pelaksanaan di laboratorium Fakultas UMBY
3. PIHAK YANG TERLIBAT
Laboran, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa
4. DEFINISI
a. Praktikum adalah kegiatan belajar mengajar dengan cara tatap muka antara dosen (dapat dibantu asisten dan mahasiswa), yang menekankan pada aspek psikomotorik (keterampilan), kognitif (pengetahuan), dan afektif (sikap) dengan menggunakan peralatan di laboratorium
b. Penelitian adalah kegiatan untuk menyelidiki dan mempelajari secara sistematis dan terencana untuk menemukan atau menetapkan fakta-fakta dan prinsip-prisip.
c. Pengguna laboratorium adalah dosen dan mahasiswa di lingkungan Fakultas Psikologi UMBY maupun di luar Fakultas Psikologi UMBY baik program S1 dan S2 serta peneliti lembaga penelitian dan perusahaan.
d. Dosen adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian dan pendidikan. Dosen terdiri dari Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap.
e. Peneliti adalah dosen, mahasiswa, dan intansi/perusahaan di luar Perguruan Tinggi Psikologi UMBY yang melakukan penelitian di laboratorium /studio/perusahaan.
f. Mahasiswa adalah seseorang yang secara resmi terdaftar di Program Sarjana Prodi Psikologi.
g. Asisten adalah seseorang yang berdasarkan persyaratan pendidikan dan keahlian ditugaskan membantu dosen dalam kegiatan praktikum.
h. Teknisi/Laboran adalah seseorang tenaga fungsional yang berdasarkan persyaratan pendidikan dan keahliannya bertugas memfasilitasi dosen, asisten dalam kegiatan praktikum.
i. Praktikan adalah mahasiswa peserta praktikum yang terdaftar secara sah pada program Sarjana di Fakultas Psikologi UMBY.
5. PROSEDUR
a. Persiapan
i. Calon pengguna Laboratorium mengajuan permohonan kepada Kepala Laboratorium Psikologi. Bagi mahasiswa, surat permohonan perlu sepengetahuan dosen pengampu mata kuliah atau dosen pembimbing penelitian. Bagi dosen/peneliti surat permohonan harus sepengetahuan atasan langsung.
ii. Kepala Laboratorium memberikan jawaban selambat-lambatnya tiga hari sesudah tanggal penerimaan surat permohonan.
iii. Apabila disetujui, calon pengguna melapor untuk mendapatkan kepastian waktu pengunaan laboratorium. Bagi peneliti (dosen/mahasiswa/perusahaan/lembaga/instansi) harus membayar uang jaminan penggunaan fasilitas laboratorium.
b. Pelaksanaan Praktikum dalam Laboratorium
i. Praktikan datang 10 menit sebelum jadwal praktikum dimulai.
ii. Praktikan mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu. Tidak diperkenankan praktikum dengan berpakaian kaos oblong, tidak diperkenankan memakai celana jeans dan tidak bersepatu.
iii. Praktikan segera mempersiapkan alat yang akan digunakan untuk praktikum, menggunakan alat dengan nomor alat yang sesuai dengan presensi praktikum.
iv. Praktikan wajib memeriksa alat yang akan dipergunakan dan mengecek kelengkapannya sebelum melaksanakan praktikum.
v. Praktikan diperkenankan membawa makanan kedalam ruang praktikum sebatas untuk kepentingan Testee. Tidak perkenankan meninggalkan bungkus/sampah makanan dalam ruangan praktikum.
vi. Pengambilan alat tes harus dalam keadaan pada waktu peminjaman. Praktikan wajib memeriksa kelengkapannya kembali ketika pengembalian alat tersebut. Jika terjadi kerusakan alat tes, peminjam wajib mengganti alat tersebut.