PROSEDUR PEMINJAMAN ALAT TEST DAN PEMBELIAN LEMBAR JAWAB UNTUK MAHASISWA FAKULTAS PSIKOLOGI UNIVERSITAS MERCU BUANA YOGYAKARTA
PERSYARATAN KHUSUS
- Mahasiswa Aktif S1 Fakultas Psikologi Universitas Mercu Buana Yogyakarta (dengan melampirkan Surat Persetujuan dari Dosen Psikologi/Kepala Laboratorium Psikologi Universitas Mercu Buana Yogyakarta).
- Mahasiswa Aktif S2 Fakultas Psikologi Profesi dan Sains Universitas Mercu Buana Yogyakarta.
PROSEDUR
- Mengisi dan mengajukan borang/form permohonan peminjaman/pembelian alat tes psikologi sekaligus menyerahkan KTM untuk ditahan sebagai jaminan.
- Petugas laboratorium menyiapkan dan memberikan alat tes psikologi kepada pemohon/peminjam.
- Pemohon/peminjam mengecek kembali alat tes psikologi yang sudah diberikan oleh petugas laboratorium.
- Pengembalian alat tes psikologi yang dipinjam harus tepat waktu sesuai tanggal kembali yang tertera pada form permohonan peminjaman dan sepenuhnya tanggung jawab pemohon/peminjam apabila ada kerusakan/kehilangan.
- Apabila pemohon/peminjam terlambat mengembalikan alat tes psikologi, akan dikenakan denda sesuai harga peminjaman, berlaku kelipatan.
- Alat tes psikologi yang dapat dipinjam tercantum pada daftar harga alat tes dan lembar jawab psikologi yang ditempel di laboratorium.
- Pemohon/peminjam secara penuh bertanggung jawab, wajib menjaga kerahasiaan dan kondisi atas barang - barang yang dipinjam, serta mengembalikan dalam keadaan baik dan seperti semula.
- Petugas laboratorium memeriksa alat tes yang dikembalikan kemudian mengembalikan KTM yang ditahan sebagai jaminan kepada pemohon/peminjam.
- Buku Soal Alat Tes yang dipinjam dan Lembar Jawab Tes tidak boleh dicopy atau digandakan dalam bentuk apapun.
- Apabila terjadi kerusakan setelah pemakaian alat tes psikologi, pemohon/peminjam wajib mengganti dengan alat tes yang baru atau dengan uang sesuai harga beli alat tes yang rusak.